Palangka Raya, neonusantara.id – Realisasi kewajiban penyediaan plasma perkebunan di Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga menjelang 2026 terus menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Berdasarkan data Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) tahun 2025, capaian
tersebut telah mencapai 52,66 persen sejak 2021 hingga 2025.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah, menyampaikan apresiasi terhadap kemajuan yang telah diraih. Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan pelaksanaan kewajiban plasma harus terus dipacu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, kami mendorong langkah-langkah Pemerintah Provinsi Kalteng dalam meningkatkan partisipasi perusahaan besar swasta untuk bermitra dengan masyarakat lokal. Baik melalui program tanggung jawab sosial perusahaan maupun pemenuhan kewajiban plasma 20 persen yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujarnya, dikutip
dari Kalteng Pos.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalteng tersebut berharap capaian yang telah melewati angka 52 persen dapat dipertahankan bahkan dipercepat pada tahun-tahun berikutnya.
“Jangan sampai berjalan terlalu lambat. Kami mengapresiasi Dinas Perkebunan dan pihak terkait lainnya yang telah berupaya maksimal. Ke depan, kami berharap capaian ini semakin baik dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Itu wajib,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pelaksanaan kewajiban plasma bukanlah hal yang mudah. Menurutnya, keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen perusahaan untuk mematuhi aturan.
“Yang terpenting adalah komitmen. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tutupnya. (red)
Komisi II DPRD Kalteng Apresiasi Progres Plasma, tetapi Minta Komitmen Perusahaan Diperkuat



















