Palangka Raya, neonusantara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah segera menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengelolaan pertambangan bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, serta batuan (MBLB).
Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, menjelaskan bahwa penyelesaian Raperda MBLB masih menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus dirampungkan lembaga legislatif tersebut.
“Raperda MBLB masih menjadi PR, dan kami berharap dapat diselesaikan pada waktu mendatang,” ujar Ansyari, Selasa (25/11/2025).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Kalteng telah menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Senin (24/11/2025). Rapat tersebut membahas penyesuaian jadwal kegiatan DPRD Kalteng dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Ansyari menyampaikan bahwa DPRD Kalteng akan mengadakan Rapat Paripurna ke-7 pada 26 November 2025. Agenda paripurna tersebut adalah penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD terhadap dua Raperda yang belum diselesaikan.
Ia menjelaskan bahwa selain Raperda MBLB, Raperda mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas juga menjadi fokus pembahasan.
“Yang belum tuntas adalah Raperda Disabilitas. Sementara itu, Raperda MBLB juga masih menjadi PR yang diharapkan dapat benar-benar diselesaikan ke depan,” tegasnya. (red)
DPRD Kalteng Targetkan Penyelesaian Raperda Pertambangan Bukan Logam



















