banner 728x250

Defisit 3,75 Persen, Pemkab Barito Utara Ajukan Rancangan APBD 2026 Ke DPRD

MUARA TEWEH, neonusantara.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2025 di gedung DPRD Barito Utara, Kamis (20/11/2025).
Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini memimpin rapat yang turut dihadiri Bupati Barito Utara Shalahuddin, S.T., M.T., Sekda Drs. Muhlis, anggota DPRD, serta seluruh perangkat daerah.
Dalam pemaparannya, Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa penyampaian Raperda APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan resmi. Hal ini sesuai dengan UU Keuangan Negara, UU Pemerintahan Daerah, dan PP Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menjelaskan bahwa APBD 2026 disusun dengan memperhatikan sinergi antara RPD 2024–2026, RKPD 2026, serta arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi. Lima fokus pembangunan menjadi dasar penyusunan anggaran, yaitu infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, lingkungan hidup, dan reformasi birokrasi.
Dalam rincian anggaran, pendapatan daerah tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp3,138 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp3,256 triliun, sehingga terjadi defisit Rp117,7 miliar. Belanja daerah difokuskan pada belanja operasi, modal, belanja tidak terduga, dan transfer ke desa.
Bupati menekankan bahwa APBD harus mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif, efisien, dan berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat Barito Utara. Ia juga berharap dukungan penuh dari DPRD dalam proses pembahasan.
“Marilah kita jadikan APBD ini sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan daerah secara adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ketua DPRD kemudian meminta seluruh fraksi untuk menyiapkan pemandangan umum yang akan disampaikan pada Jumat, 21 November 2025. Rapat ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda kepada pimpinan dewan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *