banner 728x250

DPRD Barito Utara Gelar RDP dengan Pemkab. Terkait Tidak Ada Perizinan Tersus PT. LHL

MUARA TEWEH, neonusantara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Terkait tidak ada Perizinan Terminal Khusus, (Tersus) Steling Pond dan Steling Dam milik PT. Lautan Hutan Lestari (LHL) di wilayah desa Kamawen Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Senin (13/10/2025).

Rapat yang membahas terkait Perizinan Tersus PT. Lautan Hutan Lestari (LHL) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Mery Rukaini, M.IP., didampingi Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, SP. MM serta diikuti oleh 14 anggota DPRD dari masing- masing Komisi, dan juga dihadiri 25 orang Eksekutif, Plt. Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Plt. Kadis LH, Kabit DLH, Kabag Hukum Setda, Kades Kamawen, Staf Dishub dan Staf Perizinan dan selanjutnya 

Dalam notulen resmi rapat, disebutkan bahwa RDP ditunda dan akan dijadwalkan kembali sesuai dengan surat dari Direktur PT. Lautan Hutan Lestari (LHL) Nomor: 196/surat-tanggapan/PT.LHL/IX/2025 tertanggal 11 Oktober 2025. 

Penundaan RDP ini dilakukan oleh semua pihak DPRD Barito Utara dan Eksekutif, pasalnya Perusahaan yang disebutkan yani PT. Lautan Hutan Lestari (LHL) tidak hadir pada rapat yang gelar. Agar rapat lanjutan dapat menghadirkan pihak PT. LHL dan pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dianggap relevan dengan pembahasan.

Kendati rapat tersebut ditunda dan akan dijadwalkan kembali. Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Mery Rukaini, M. IP menegaskan bahwa rapat dengar pendapat ini merupakan bagian dari upaya DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan dan aktivitas perusahaan di daerah.

“Kami di DPRD berkewajiban untuk memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Rapat ini bukan untuk menghambat, tetapi untuk mencari kejelasan dan kepastian agar tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari,” ujar Ketua DPRD Barito Utara. 

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup sangat penting untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait aspek perizinan dan dampak lingkungan.

“Kami ingin rapat berikutnya lebih komprehensif, dengan menghadirkan pihak yang berwenang menjelaskan secara teknis. Tujuannya agar hasil rapat ini bisa menjadi solusi, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, Arson, S.T., M. Eng., menyampaikan bahwa pihak eksekutif siap memberikan klarifikasi dan data tambahan pada jadwal RDP berikutnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *