banner 728x250

Kalteng Fokus Percepat Raperda Disabilitas dan Siapkan Pergub Pelaksanaannya

Foto: Suasana rapat antara DPRD Kalteng dan Pemprov Kalteng. (Istimewa)

Palangka Raya, neonusantara.id — Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menegaskan pentingnya efektivitas dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Fasilitasi Raperda Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara daring, Selasa (7/10/2025).

“Pembentukan Perda harus memiliki arah yang jelas dan tidak hanya bersifat administratif. Setiap regulasi daerah perlu berorientasi pada kemanfaatan publik serta selaras dengan visi pembangunan daerah,” ujar Darliansjah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ini turut dihadiri Analis SDM Aparatur Ahli Madya Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Rozi Beni, yang memaparkan pentingnya akselerasi pembentukan Perda sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penyusunan Raperda perlu mengacu pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) agar setiap rancangan peraturan tersusun secara sistematis, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan riil daerah.

“Propemperda berfungsi sebagai panduan utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun Raperda, agar tidak keluar dari arah kebijakan nasional dan pembangunan daerah,” terang Rozi.

Selain membahas aspek hukum, rapat tersebut juga menyoroti urgensi percepatan Raperda tentang penyandang disabilitas. Ketua Pansus DPRD Kalteng, H. Sugiarto, menyampaikan bahwa verifikasi dari Kemendagri sudah diterima dan menekankan pentingnya menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.

“Perda akan efektif jika didukung Pergub yang kuat. Tanpa itu, implementasinya di lapangan akan terhambat, terutama karena melibatkan banyak SKPD dan kebutuhan anggaran khusus,” tegas Sugiarto.

Ia menambahkan, substansi Pergub nantinya harus benar-benar berpihak kepada penyandang disabilitas agar kebijakan yang disusun dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *