Palangka Raya, neonusantara.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan resmi menjalin kerja sama dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Penandatanganan perjanjian dilakukan di Aula Dinas Kehutanan Kalteng, Senin (8/9/2025), dengan fokus pada pembangunan jaringan distribusi listrik 20 kV di Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan, dan Lamandau.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining, mengapresiasi sinergi dengan PLN. Ia menyebut kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pemerataan akses listrik di wilayah pedesaan.
“Harapan kami, melalui pembangunan jaringan distribusi ini, akses listrik bagi masyarakat bisa semakin merata hingga mencapai 100 persen. Ketersediaan listrik menjadi kebutuhan vital sekaligus penopang utama pembangunan,” ucap Agustan.
Sementara itu, General Manager PLN UID Kalselteng, Iwan Soelistijono, menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan pembangunan dengan mengedepankan tanggung jawab lingkungan. Pembangunan jaringan distribusi akan dilakukan di atas kawasan hutan seluas 80,98 hektare yang meliputi hutan produksi, hutan produksi terbatas, dan hutan lindung.
“PLN memastikan setiap tahapan pembangunan tetap sejalan dengan regulasi kehutanan. Mulai dari pembayaran provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, hingga kewajiban reklamasi dan revegetasi setelah masa kerja sama berakhir. Kami ingin menghadirkan listrik tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Ketersediaan listrik diharapkan tidak hanya memberi akses energi, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi, meningkatkan produktivitas masyarakat, serta memperkuat daya saing daerah.
“Kerja sama ini menjadi simbol bahwa pembangunan infrastruktur kelistrikan dan pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan. PLN berkomitmen mendukung terwujudnya pembangunan hijau atau green development di Kalimantan Tengah,” pungkas Iwan. (red)



















