Palangka Raya, beritadigital.net – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menetapkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II Agustus 2025. Rapat penetapan berlangsung di Aula Disbun Kalteng, Kamis (4/9/2025).
Kepala Disbun Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, menegaskan bahwa kebijakan penetapan harga dilakukan agar pekebun memperoleh harga yang layak.
“Diharapkan nanti angka yang didapat adalah harga terbaik, yang layak diterima oleh pekebun kita,” ucapnya.
Ia menambahkan, harga TBS sawit Kalteng dalam beberapa periode terakhir tercatat tertinggi di regional Kalimantan. “Kami mengapresiasi hal ini dan patut kita syukuri bersama,” katanya.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Disbun Kalteng, Achmad Sugianor. Ia menjelaskan, pada periode II Agustus 2025, perhitungan hanya difokuskan pada harga karena indeks K telah dihitung pada periode sebelumnya.
“Indeks K diperoleh dari kualitas produksi CPO yang dihasilkan,” jelasnya.
Data harga dihimpun dari laporan realisasi penjualan crude palm oil (CPO) dan palm kernel (PK) milik 30 perusahaan, lengkap dengan salinan kontrak penjualan periode 16–31 Agustus 2025. Selanjutnya data tersebut diolah oleh Tim Pokja untuk menetapkan harga TBS.
Sugianor menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan tetap wajib hadir dan melapor secara tertulis sesuai ketentuan Pergub Nomor 64 Tahun 2023. “Akan tetapi wajib hadir pada rapat Tim Provinsi,” tegasnya.
Hasil perhitungan menunjukkan harga CPO naik Rp67,23 menjadi Rp14.371,12 per kilogram. Sementara harga PK meningkat Rp534,93 menjadi Rp13.005,68 per kilogram. Dengan indeks K periode I sebesar 90,87 persen, harga TBS pekebun mitra ikut terkerek naik di semua umur tanaman.
Rinciannya, tanaman umur 3 tahun Rp2.540,36, umur 4 tahun Rp2.771,01, umur 5 tahun Rp2.994,14, umur 6 tahun Rp3.081,33, umur 7 tahun Rp3.143,70, umur 8 tahun Rp3.279,83, umur 9 tahun Rp3.366,89, dan umur 10–20 tahun Rp3.474,60 per kilogram.
Sugianor berharap harga yang ditetapkan dapat segera diterapkan di lapangan. “Harga tersebut harus diimplementasikan dan dibayarkan kepada semua pekebun mitra sesuai dengan tanggal yang berlaku,” ujarnya.
Rapat dihadiri perwakilan Biro Ekonomi Setda Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, GAPKI Kalteng, APKASINDO, dinas perkebunan kabupaten/kota, perusahaan mitra, forum petani sawit, koperasi, serta pekebun mitra. (red)





















