banner 728x250

1.542 Koperasi Merah Putih Siap Jalankan Usaha di Seluruh Kabupaten/Kota Kalteng

Foto: Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Hj. Rahmawati.

Palangka Raya, neonusantara.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menaruh perhatian serius terhadap penguatan kelembagaan dan tata kelola koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut adalah melalui peresmian Gedung Kantor Koperasi Kelurahan Merah Putih Bukit Tunggal di Jalan Lingkar Luar Palangka Raya, Senin (21/7/2025).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Rahmawati, yang hadir langsung dalam peresmian menyampaikan bahwa koperasi bukan hanya sekadar wadah ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini sudah terbentuk sebanyak 1.542 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di 14 kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah, dan seluruhnya telah memiliki badan hukum yang sah.

“Koperasi-koperasi ini kami dorong agar dapat segera menjalankan aktivitas ekonomi secara aktif dan mandiri, dengan struktur kelembagaan yang tertib dan sistem usaha yang jelas,” ujar Rahmawati dalam sambutannya.

Menurutnya, setiap koperasi minimal harus mengelola sembilan unit usaha sebagai bagian dari syarat operasional. Unit-unit usaha tersebut meliputi sektor kebutuhan dasar hingga layanan keuangan seperti jasa Brilink, LPG, pupuk, logistik, dan lainnya.

Rahmawati menekankan pentingnya keberadaan kantor fisik sebagai indikator keseriusan dalam mengelola koperasi. Ia menyebut bahwa hal ini menjadi syarat utama bagi koperasi untuk dapat menerima dukungan dari berbagai program pemerintah.

“Jangan sampai koperasinya ada, tapi tidak memiliki kantor yang jelas. Itu akan menyulitkan dalam proses pembinaan dan pengawasan,” tuturnya.

Pengawasan terhadap koperasi juga menjadi aspek penting dalam pelaksanaan program ini. Rahmawati menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng telah membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan di setiap tingkatan, dengan gubernur, bupati, atau wali kota sebagai ketuanya.

Satgas tersebut akan didukung oleh organisasi perangkat daerah terkait serta berpotensi melibatkan lembaga eksternal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dalam pengawasan sistem keuangan koperasi.

Di sisi lain, koperasi Merah Putih ini tidak hanya difokuskan pada kegiatan ekonomi harian, tetapi juga akan diarahkan untuk mengelola potensi unggulan daerah, khususnya sektor perkebunan dan pertambangan.

Rahmawati menyebut bahwa Gubernur Kalteng berencana mengusulkan kepada pemerintah pusat agar koperasi di daerah dapat diberikan kewenangan legal untuk mengelola tambang rakyat.

“Ini adalah langkah penting untuk mendorong legalitas dan pengorganisasian pertambangan rakyat secara lebih tertib. Namun untuk jumlah koperasi yang akan mengajukan izin tambang, masih menunggu proses lanjutan pasca peluncuran,” jelasnya.

Program Koperasi Merah Putih ini diyakini akan menjadi kekuatan baru dalam membangun ekonomi lokal yang inklusif. Melalui koperasi yang dikelola secara profesional dan transparan, masyarakat desa diharapkan mampu mandiri secara ekonomi tanpa harus bergantung sepenuhnya pada sektor formal.

Dengan peresmian kantor-kantor koperasi yang terus berjalan, Rahmawati optimistis bahwa sistem ekonomi berbasis koperasi akan menjadi tulang punggung pembangunan desa yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *