Murung Raya, neonusantara.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Entry Meeting pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 di Aula A Kantor Bupati Mura, Selasa (15/7/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, dan dihadiri Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Doni Rahadian, Plt. Sekda Mura, serta pejabat terkait lainnya.
Kepala BPK Perwakilan Kalteng, Doni Rahadian menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Adapun sasaran pemeriksaan meliputi kewajaran saldo akun dalam neraca dan laporan realisasi, kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam CaLK, konsistensi penerapan prinsip akuntansi, efektivitas desain dan implementasi SPI, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam prosesnya, BPK akan melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik, menyusun serta mendiskusikan konsep temuan pemeriksaan, dan diakhiri dengan exit meeting pada awal Agustus mendatang,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Heriyus menyampaikan bahwa Pemkab Murung Raya siap mendukung penuh proses pemeriksaan ini dengan keterbukaan informasi dan penyediaan dokumen agar dapat meraih opini yang lebih baik pada LKPD 2024. (red)



















