banner 728x250

DPRD Kalteng Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Pencemaran Sungai oleh Perusahaan

Palangka Raya, neonusantara.id – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi, mendesak pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi maupun kabupaten agar bertindak cepat dan tegas menanggapi setiap laporan dugaan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran sungai oleh perusahaan.
“Jika terdapat informasi sekecil apa pun, terlebih yang berkaitan dengan limbah atau pencemaran yang berpotensi merusak ekosistem sungai, kami minta segera ditindaklanjuti,” ujar Junaidi, Rabu (2/6/2025).
Menurutnya, sungai memegang peranan sangat penting dalam kehidupan masyarakat Kalteng. Selain sebagai sumber air, sungai juga dimanfaatkan untuk mandi, menangkap ikan, memasang lukah, hingga menjadi jalur transportasi.
“Sungai adalah urat nadi masyarakat. Banyak warga, khususnya masyarakat Dayak, yang masih sangat bergantung pada sungai dalam aktivitas sehari-hari,” jelasnya.
Ia menekankan, setiap laporan dari masyarakat, sekecil apa pun, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Apabila setelah proses verifikasi ditemukan pelanggaran atau pencemaran oleh perusahaan, pemerintah wajib menindak dengan tegas tanpa pandang bulu.
“Apabila terbukti bersalah, perusahaan terkait harus dipanggil, dimintai keterangan, diverifikasi, dan bila terbukti melanggar, wajib diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Junaidi.
Junaidi menambahkan, langkah tegas ini penting tidak hanya demi menjaga kelestarian ekosistem sungai, tetapi juga untuk melindungi masyarakat yang kehidupannya bergantung pada keberadaan sungai.
“Ini merupakan bagian dari upaya kita menjaga kelestarian habitat sungai sekaligus melindungi warga. Pemerintah harus hadir untuk memastikan keseimbangan lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya.
(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *