Palangka Raya, neonusantara.id – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah, memberikan perhatian serius terhadap langkah yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng dalam menangani persoalan ketidaksesuaian pengambilan sampel air yang dilaporkan oleh masyarakat, terkait dugaan pencemaran sungai akibat aktivitas pertambangan.
“Pengambilan sampel seharusnya dilakukan langsung di lokasi yang diduga tercemar. Jangan sampai hasil uji yang keluar nantinya tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya di lapangan,” ujar Nafsiah saat dimintai keterangan pada Senin, 30 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa DPRD Kalteng akan terus mendukung aspirasi masyarakat serta mengawal penanganan dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
“Kami akan meminta kepada DLH agar pengambilan sampel dilakukan sesuai dengan titik yang diusulkan masyarakat,” ucapnya. “Prinsip kami di DPRD adalah memberikan dukungan penuh dan melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Aspirasi masyarakat harus menjadi prioritas utama,” imbuhnya.
Nafsiah juga mengingatkan bahwa tanggung jawab atas pencemaran lingkungan berada pada perusahaan tambang. Namun, DLH sebagai lembaga teknis memiliki peran krusial dalam menjamin proses evaluasi dan penanganan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan kasus tersebut dan mendorong agar DLH menyampaikan hasil uji laboratorium secara transparan kepada masyarakat. “Apa pun hasilnya nanti, harus diumumkan secara terbuka. Tidak boleh ada yang disembunyikan. Masyarakat berhak mengetahui kondisi sebenarnya karena mereka yang terdampak langsung,” tegasnya. (red)



















