banner 728x250

Masyarakat Harus Tahu! Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalteng Mulai 23 Juni – 23 September 2025

Palangka Raya, neonusantara.id – Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang merupakan kebijakan dari Gubernur akan diberlakukan pada Tanggal 23 Juni – 23 September 2025.

Kebijakan Gubernur ini dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-68 Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) Ke-80.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng Anang Dirjo, menyampaikan bahwa dengan adanya pembebasan pajak kendaraan bermotor diharapkan masyarakat patuh agar dapat membayar pajak tepat waktu, karena banyaknya tunggakan pajak yang belum dibayar oleh masyarakat.

Hal itu di ungkapkannya usai rapat Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar di Ruang Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Kalteng, Selasa (3/6/2025).

“Bagi masyarakat segera mendaftarkan kendaraan bermotornya di Samsat terdekat, sehingga pada saat tanggal 23 Juni sudah bisa kami proses,” ucap Anang Dirjo.

Sementara itu biaya yang dibebaskan meliputi Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BEA Balik Nama Mutasi dari Luar Provinsi, BEA Balik Nama Second (BBNKB ll), pokok Tunggakan Pajak Kendaraan, Denda SWDKLLJ (Untuk Tahun Lalu dan Tahun Tahun Lalu).

Selain itu, masyarakat harus tetap membayar pokok SWDKLLJ, dan BEA Balik Nama Kendaraan/Mutasi yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Melalui program ini yang akan berlangsung selama tiga Bulan, mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Diharapkan masyarakat lebih sadar untuk membayar kewajibannya, dalam administrasi kendaraan.

Ia juga mengimbau melalui momentum ini, agar dapat digunakan masyarakat sebaik-baiknya, karena kewajiban untuk membayar pajak harus dijalankan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *