Buntok, neonusantara.id – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Barsel menggelar rapat membahas Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bertempat di aula kantor Bupati Barito Selatan, Senin (14/10/2024). Rapat mengenai cadangan pangan daerah Kabupaten Barito Selatan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan (Barsel), Eddy Purwanto serta dihadiri Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah Yusuf Salamat.
Eddy Purwanto menyampaikan, rapat naskah akademik rencana peraturan daerah dan cadangan pangan pemerintah daerah dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif, dapat memperkuat ketahanan pangan daerah, menjamin ketersediaan pangan, serta melibatkan masyarakat dan pelaku usaha secara aktif.
Kepala DKP3 Kab Barsel melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan Kabupaten Barsel Zanatun Ni’mah menyampaikan, ”masalah Akademi RANPERDA CCPD ini, merupakan bagian dari pelaksanaan tim berdasarkan SK Bupati, jadi tim itu terdiri dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan juga tim dari Kanwil Kemenhumkam Kalimantan Tengah.”
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) Prov Kalteng berharap, penyelenggaraan rancangan pangan Pemerintah Daerah ini dapat dimaksimalkan dan dapat diberdayagunakan oleh seluruh pihak maupun masyarakat, dalam memberdayakan dan melaksanakan segala aktivitas di bidang pangan.
”Harapan kami dalam undang-undang nomor 18 tahun 2012, pemerintah daerah sudah menetapkan sesuai amanat yang dilakukan. Kami mendukung penuh Pemkab Barsel dalam pembentukan program daerah di bidang pangan.”ujarnya
Turut hadir Kabag Hukum Setda Barsel, Kepala Perangkat Daerah, Camat se Kabupaten Barsel, Lurah se Kabupaten Barsel, Kanwil Kemenhumkam Kalteng. (red/mmcbarsel)