25 Anggota DPRD Murung Raya Resmi Dilantik untuk Masa Jabatan 2024-2029

Puruk Cahu, neonusantara.id – Sebanyak 25 (dua puluh lima) orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) terpilih masa jabatan 2024–2029 resmi dilantik dan diambil Sumpah/Janji oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Sugiannur, S.H., M.H yang berlangsung di Gedung DPRD Kab. Mura tepatnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (20/8/2024).

Hadir mewakili Gubernur Kalteng, Sekretaris DPRD Provinsi Kalteng Pajarudinnoor dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Jimmy Carter, selanjutnya hadir pula Pj Bupati Mura Hermon, Pj Sekda Mura Rudie Roy, Kepala OPD lingkup Kab. Mura, para Asisten Bupati Kab. Mura, Staf Ahli Bupati Kab. Mura, Kapolres Kab. Mura, Dandim 1013/M.Teweh, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, keluarga Anggota DPRD Kab. Mura terpilih dan para tamu undangan lainnya.

Membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Pj. Bupati Mura, Hermon menyampaikan bahwa Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Kab. Mura merupakan kegiatan puncak dari seluruh rangkaian proses hasil pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD beberapa waktu yang telah berlalu.

“Secara filosofi mempunyai kedudukan sebagai sarana Demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucapnya.

Dikatakannya, Sesuai Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, telah mengatur bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki DPRD yang anggota–anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu).

“Secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah. Setiap Anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik (Parpol),” imbuhnya.

Dijelaskannya, hal ini tentu menciptakan kondisi dimana Anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari Partai Politik (Parpol).

“Namun demikian yang perlu di garis bawahi bahwa, sebesar apa pun kepentingan Parpol. Hendaknya tetap mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi maupun kepentingan golongan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *