Palangka Raya, neonusantara.id – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) melalui DPD PPKHI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan santunan kepada ahli waris dari anggota PPKHI yang meninggal dunia.
Kegiatan pemberian santunan secara simbolis dilaksanakan, bertempat di Ballroom Swissbell Hotel Danum, Palangka Raya pada Sabtu (17/2/2024).
“Sebelumnya kami mengucapkan Bela Sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya dua rekan sejawat kami. Hari ini kami menyerahkan secara simbolis santunan kepada ahli waris,” ucap Ketua DPD PPKHI Kalteng, Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA. saat diwawancarai oleh sejumlah awak media.
Lanjutnya, santunan tersebut sudah ditransfer kepada rekening ahli waris dengan nominal Rp. 30 Juta, sedangkan ada dua anggota PPKHI yang meninggal dunia, sehingga santunan yang diberikan berjumlah Rp. 60 Juta.
Dia berharap sesuai dengan tagline PPKHI “Rekan Sejawat Solid Hingga Akhir Hayat”, santunan tersebut dapat bermanfaat dan membantu keluarga atau ahli waris yang telah ditinggalkan. (red)



















