PJ. Bupati Murung Raya Hadiri Pembukaan Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Murung Raya Tahun 2024

#purukcahu #murungraya #kalteng #kalimantantengah #neonusantara #neonusantara.id

Puruk Cahu, neonusantara.id –  Pengupahan merupakan salah satu isu yang paling sensitive di dalam hubungan industrial dan hubungan kerja, dan dalam kenyataan antara 70% – 80% kasus perselisihan dan pemogokan/unjuk rasa di picu juga oleh masalah pengupahan dan berbagai masalah yang terkait di sekitar pengupahan.

Oleh karena itu, Pj. Bupati Murung Raya Hermon hadir dalam acara Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Murung Raya yang diadakan di Uula Dinas Kesehatan, Kamis (23/11/2023) yang dihadiri juga oleh para undangan dari berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Murung Raya.

Dalam sambutannya Hermon mengatakan jikasalah satu faktor yang dapat menciptakan iklim investasi yang kondusit adalah dengan pengaturan pengupahan yang dapat memenuhi rasa keadilan. Salah satu alasan bisa terjadinya pemogokan atau unjuk rasa yang di lakukan oleh karyawan adalah karena masih banyaknya perusahaan yang belum memahami sistem dari pengupahan.

“Perusahaan hanya sekedar mengetaui bahwa upah minimum harus dilaksanakan, tanpa memahami secara benar makna dan pengertian dari upah minimum, sedangkan permasalahan pengupahan lebih banyak di sebabkan oleh upah dan penghasilan lain di luar upah minimum,” tutur Hermon.

Ia menambahkan jika pekerja/buruh itu melihat upah sebagai sumber penghasilan dan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan diri dan juga keluarga, serta juga merupakan cerminan dari kepuasaan kerja. Seorang penguhasa akan memandang upah sebagai biaya produksi dan sarana untuk meningkatkan produktivitaas kerja dan etos kerja. Sedangkan dari pemerintah akan melihatnya sebagai jarring pengaman agar kesejahteraan kelompok pekerja/buruh terendah tidak merosot dan juga merupakan sarana untuk meningkatkan dan  meratakan kesejahteraan serta meningkatkan daya beli masyarakat juga sarana untuk pembinaan hubungan industrial.

Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah sendiri nomor : 188.44/532/2023 tanggal 20 November 2023 tentang upah minimum Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 yang di tetapkan UMP Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah adalah Rp. 3.261.616,00 (Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Enam Ratus Enam Belas Rupiah) dan Upah Minimum Kabupaten tahun 2023 di Kabupaten Murung Raya sebesar Rp. 3.488.798,00 (Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratu Sembilan Puluh Delapan Rupiah).

Dan kesepakatan nilai upah minimum Kabupaten tahun 2024 diKabupaten Murung Raya akan disampaikan kepada Gubernur Kalteng selambatnya tanggal 30 November 2023 nanti.

“Melalui Sidang Dewan Pengupahan pada hari ini, saya harapkan sebagai komitment bersama dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha dalam upaya peningkatan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan tingkat kesejahteraan bagi  pekerja/buruh dengan menentukan besaran UMK sekaligus merupakan ajang pertemuan koordinasi dan konsolidasi guna membahas kebijakan di bidang pengupahan yang akan di serahkan kepada pemerintah,” ucap Hermon lagi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *