banner 728x250

Satuan Pendidikan Di Murung Raya Diminta Tidak Mewajibkan Kegiatan Wisuda Sebagai Kelulusan

#purukcahu #murungraya #kalteng #kalimantantengah #neonusantara #neonusantara.id

Puruk Cahu, Neo Nusantara.id – Sebelumnya sempat ramai pada sosial media mengenai keluhan para orang tua yang merasa keberatan dengan biaya wisuda yang digelar oleh pihak sekolah diantaranya ditingkat Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD), dan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menanggapi masalah tersebut akhirnya Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat edaran nomor 14 tahun 2023 yang melarang sekolah ditingkat pendidikan tersebut mewajibkan wisuda untuk siswa dan siswi disekolahnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya  saat dimintai keterangan, Ferdinad Wijaya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut pada 23 juni 2023.

“Isi dari surat edaran ini intinya pertama memastikan satuan pendidikan satuan pendidikan PAUD, hingga SMP tidak menjadikan kegiatan wisuda bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan tidak boleh memberatkan orang tua wall peserta didik”, ujar Ferdinand Wijaya, Kamis, (6/7/2023).

Ia menjelaskan bahwa arti dari tidak wajib bukan melarang tetapi wisuda boleh dilaksanakan asal persetujuan dari orang tua murid dan Komite sekolah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Disisi lain. la mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang la ketahui fenomena wisuda tersebut memang terjadi di sekolah-sekolah unggulan di kota-kota besar yang ada di Indonesia, dimana orang tua yang anak-anaknya bersekolah di sekolah tersebut memang tingkat ekonomi menengah ke atas, sehingga biaya yang dikeluarkan tidaklah terlalu berat bagi pihaknya.

“Katanya sekolah-sekolah lain meniru itu, oleh karenanya Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran ini yang isinya tidak mewajibkan bukan melarang dan komite sekolah harus melibatkan orang tua dalam rapat apabila menggelar kegiatan wisuda, karena sekolah-sekolah unggulan di kota-kota besar memang dari dulu melakukan kegiatan wisuda itu” tutur Ferdinand Wijaya.

Maka dari itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Murung Raya mengatakan bahwasanya surat edaran Kemendikbudristek akan ditindak lanjuti dengan diedarkan ke setiap sekolah dari jenjang PAUD hingga SMP yang ada di Murung Rava ini.

“Mudah-mudahan dengan surat ini sekolah-sekolah bisa mengevaluasi. kalau saya secara pribadi menyarankan wisuda tingkat PAUD hingga SMP ini tidak perlu karena memang wisuda ini memang sebenarnya untuk perguruan tinggi,” tutup Ferdinand Wijaya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *