Palangka Raya, neonusantara.id – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugiyarto, menanggapi kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah di Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah merugikan 27 calon jemaah.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memilih biro penyelenggara perjalanan
haji maupun umrah.
“Pelaksanaan ibadah haji dan umrah wajib melalui biro resmi. Jangan mudah tergoda oleh biro yang
hanya menumpang izin, karena dapat menimbulkan persoalan,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Sugiyarto menekankan pentingnya masyarakat memeriksa legalitas biro melalui Kementerian Agama.
Menurutnya, masih banyak biro perjalanan yang hanya meminjam izin dari biro induk. Karena itu, masyarakat perlu memastikan keabsahan dan status hukum biro induk di kantor instansi terkait.
“Apalagi saat ini pengurusan visa mensyaratkan adanya tiket dan pemesanan hotel. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, berpotensi menimbulkan masalah. Karena itu, masyarakat harus cermat dan memilih biro yang benar-benar memiliki izin resmi,” tegasnya.
Ia menilai, kejadian yang dialami puluhan calon jemaah di Kotawaringin Timur ini harus menjadi
pelajaran agar masyarakat lebih selektif.
“Setelah ada korban seperti ini, jangan sampai kejadian serupa terulang. Masyarakat harus aktif mengecek dan tidak hanya tergiur harga murah atau bujukan dari orang terdekat,” jelasnya.
Sugiyarto juga mendorong aparat terkait, baik Kementerian Agama maupun kepolisian, untuk
memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan yang beroperasi tanpa izin.
“Bagi pihak yang terbukti melakukan penipuan, harus dikenakan sanksi tegas agar memberikan efek
jera. Harapannya, masyarakat dapat menunaikan ibadah dengan aman dan tenang tanpa rasa khawatir tertipu,” pungkasnya. (red)
Sugiyarto Ingatkan Warga Kalteng Waspadai Biro Perjalanan Umrah Ilegal
