Palangka Raya, neonusantara.id – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Dodik Achmad Akbar, secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Murung Raya (Mura) tahun 2024.
Kegiatan penyerahan berlangsung di ruang VIP Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, Senin (1/9/2025). LHP tersebut diterima langsung Bupati Mura, Heriyus, didampingi Ketua DPRD Mura, Rumiadi, dan Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin beserta jajaran terkait.
Kepala Perwakilan BPK Prov. Kalteng, Dodik Achmad Akbar menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai apakah LKPD telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai standar akuntansi Pemerintah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya.
“Penilaian tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan Perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” jelas Dodik Achmad Akbar.
Penyerahan LHP ini menjadi bentuk akuntabilitas bersama dalam menjaga transparansi dan tata kelola keuangan daerah. (red)





















