banner 728x250

Bambang Irawan: Izin Tambang Kecil Cukup di Daerah, Tak Perlu ke Pusat

PALANGKA RAYA, neonusantara.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menilai penanganan aktivitas pertambangan rakyat perlu dilakukan dengan pendekatan yang lebih bijak. Ia berpendapat bahwa kegiatan masyarakat yang selama ini dianggap ilegal tidak seharusnya langsung dilarang, melainkan perlu ditata melalui aturan yang sederhana dan mudah dijalankan.

“Menurut saya, sesuatu yang dianggap ilegal harus ditata. Jangan serta-merta diberi label ilegal, tetapi berikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus izinnya. Jika dibiarkan tanpa aturan, dampaknya bisa merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun lingkungan,” ujar Bambang Irawan, Rabu (20/8/2025).

Bambang menjelaskan, masyarakat yang memiliki lahan kecil sekitar 1–2 hektare sebaiknya cukup mengurus izin di tingkat daerah tanpa perlu ke pemerintah pusat. Dengan mekanisme yang jelas dan sederhana, ia yakin masyarakat akan patuh terhadap aturan, termasuk kewajiban reklamasi setelah aktivitas penambangan selesai.

“Kalau perizinan terlalu rumit, justru lingkungan yang akan menjadi korban karena masyarakat cenderung berpindah-pindah menggali tanpa aturan. Hal itu juga bisa menimbulkan konflik baru, termasuk dengan pemilik lahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai regulasi perizinan pertambangan rakyat seharusnya disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Terlalu berbelit apabila tambang kecil dengan luas hanya 1–2 hektare atau 5–10 hektare harus tetap bergantung pada izin dari pemerintah pusat.

“Selama masyarakat memiliki hak di atas lahan tersebut, misalnya sertifikat kepemilikan, izinnya cukup diatur di tingkat daerah. Daerah juga bisa menetapkan aturan, seperti adanya kontribusi PAD tertentu dan kewajiban reklamasi. Dengan begitu, pemilik lahan tetap bertanggung jawab,” jelasnya.

Menurut Bambang, banyak tambang rakyat saat ini justru berjalan di lahan yang tidak memiliki status kepemilikan yang jelas. Kondisi tersebut membuat pengelolaan tambang menjadi semrawut dan merugikan daerah. Karena itu, selain mendorong penyederhanaan izin, ia juga menekankan pentingnya menyediakan alternatif usaha lain bagi masyarakat.

“Harus ada pilihan usaha lain bagi masyarakat. Kalau tidak ada solusinya, salah satu langkah yang bisa ditempuh memang penertiban. Namun, cukup dengan aturan di tingkat daerah,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *