Murung Raya, neonusantara.id — Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Murung Raya, Yulianus, menjelaskan pelaksanaan manajemen talenta ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2020.
Menurutnya, keberhasilan implementasi manajemen talenta ASN sangat bergantung pada konsistensi pembinaan dan pengembangan SDM secara berkelanjutan, baik di tingkat nasional maupun instansi daerah.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh Perangkat Daerah semakin memahami pentingnya manajemen talenta sebagai bagian dari sistem merit, agar regenerasi kepemimpinan dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan berkelanjutan,” pungkasnya pada Selasa (8/7/2025).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para pejabat struktural dan pengelola kepegawaian di lingkup Pemkab Mura. (red)



















