Murung Raya, neonusantara.id — Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz menegaskan OJK memiliki tiga tugas utama, yaitu mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan termasuk konsumen. Hal ini dilakukan agar kegiatan di sektor keuangan berjalan sehat, teratur, adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Primandanu menyampaikan hal itu saat Roadshow Literasi dan Edukasi Keuangan Tahun 2025 di Aula Cahai Ondhui Tingang (Gedung B) Kantor Bupati Mura, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, maksud kegiatan ini adalah agar masyarakat khususnya ASN lebih memahami pentingnya literasi keuangan, mengenali produk dan layanan keuangan secara bijak, mengelola pendapatan dengan tepat, hingga terhindar dari investasi ilegal atau pinjaman online yang merugikan.
Pemkab Mura sendiri melalui sambutan yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Mura, Batara, mengapresiasi sinergi bersama ini sebagai langkah nyata membangun perekonomian daerah yang tangguh melalui peningkatan pemahaman keuangan masyarakat. (red)



















