banner 728x250

Kadis ESDM Kalteng Angkat Bicara Terkait Dugaan Tambang Zirkon Ilegal

Foto: Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway.

Palangka Raya, neonusantara.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christway, memberikan klarifikasi terkait dugaan aktivitas tambang zirkon ilegal yang dikaitkan dengan PT IM.

Vent menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya praktik jual beli bahan tambang ilegal sebagaimana ramai diberitakan.

“Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Ia menjelaskan, mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) sesuai Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017. Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang, termasuk untuk ekspor.

“Faktanya, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan,” tegasnya.

Menurut Vent, SAAB merupakan instrumen penting pemerintah dalam mengawasi distribusi hasil tambang agar tidak merugikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Dinas ESDM Kalteng mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi dalam mengusut kasus ini.

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *