banner 728x250

DPRD Barito Utara Gelar RDP Tentang Lahan Warga Desa Lemo, Dengan PT. SMM

MUARA TEWEH, neonusantara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan belum selesai pembayaran lahan dari PT. Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) kepada pemilik lahan atas nama, Haji Almiyani Balang, yang bertempat di ruang rapat Dewan, Senin (2/6/2025) pada jam 02 petang.

RDP ini dihadiri oleh 7 orang anggota DPRD Barito Utara, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan sekda, Gazali Montallatua, S. Sos. M.AP Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo serta Masyarakat pemilik lahan H. Almiyadi Balang.

Rapat teresebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Heny Rosgiaty Ruali, SP. MM didampingi 6 anggota DPRD yang membidangi Pertambangan dan Energi.

Heny Rosgiaty selaku wakil ketua II DPRD dalam rapat tersebut mengatakan, sehubungan dua kali RDP dilaksanakan di ruang rapat ini yaitu pada 21 Februari 2025 yang lalu dan pada hari ini 2 Juni 2025 ternyata pihak PT. SMM tidak juga hadir.

Selanjutnya anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat Patih Herman, AB menyampaikan kekecewaannya terhadap PT. SMM, yang tak mengindahkan surat resmi lembaga legislatif tersebut, kami selaku anggota DPRD Kabupaten Barito Utara sangat menyayangkan atas tidak hadirnya PT. SMM pada RDP yang kedua kali ini.

RDP ini terkait permasalahan lahan masyarakat desa Lemo yang berada di wilayah hukum desa Lemo I atas nama Bapak H. Almiyani Balang, belum pernah dari detik sekarang ini dilakukan pembayaran dari pihak Managemen PT. SMM,” ujar Patih Herman. AB.

Hal senada juga di ungkapkan Politisi Partai PDI-P Taufik Nugraha bahwa RDP dengan pihak masyarakat dan perusahaan ini sepertinya tidak di hargai oleh PT. SMM. “Bahkan undangan RDP yang kedua kalinya dari DPRD Barito Utara saja mereka tidak datang. 

“la mengakatan di undangan RDP pertama Pada tanggal 21 Februari 2025 mereka juga tidak hadir. Artinya Perusahaan ini memang tidak ingin mencari penyelesaian. 

H. Almiyani Balang warga desa Lemo I pemilik lahan, dalam RDP ini mengatakan Sangat kecewa kepada pihak PT. SMM karna sudah dua kali di minta untuk hadir di RDP, teryata tidak Hadir. “Sampai kapan pun saya tidak perna mundur atas lahan saya yang sudah di garap PT.SMM,” terangnya.

Sehubungan telah dilaksanakan 2 kali RDP, yaitu pada tanggal 21 Februari 2025 dan pada hari ini tanggal 2 juni 2025 dan Pihak PT. SMM tidak pernah hadir

RDP yang telah dilangsungkan oleh pihak DPRD Barito Utara dan Pemda, tidak dihadiri PT. SMM tanpa sebab dan alasan apapun, sehingga apa yang menjadi hasil dalam rapat tersebut itu menjadi kesimpulan.

Kendati pihak PT. SMM tidak hadir dalam RDP yang ke dua kalinya ini hasil rapat tetap disimpulkan, sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.  DPRD Kabupaten Barito Utara dan Pemerintah Daerah meminta agar pihak PT. Suprabari Maponindo Mineral (SMM) segera melakukan pembayaran kepada pemilik lahan atas nama (An) H. Almiyani Balang dalam waktu 2 (dua) Bulan sejak hari ini.

Apabila permasalahan ini tidak diselesaikan maka DPRD Kabupaten Barito Utara akan menjadwalkan ke lembaga yang lebih tinggi, yakni DPR RI. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *