Neo Nusantara – Palangka Raya, Pernikahan Usia Anak (PUA), juga dikenal sebagai pernikahan anak atau pernikahan anak di bawah umur, merujuk pada praktik pernikahan di mana salah satu atau kedua pasangan yang menikah adalah anak-anak atau remaja yang belum mencapai usia dewasa secara hukum.
Pernikahan usia anak dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan dapat memiliki konsekuensi serius terhadap perkembangan fisik, emosional, dan sosial anak-anak yang terlibat. Anak-anak yang menikah pada usia dini seringkali terpaksa untuk meninggalkan pendidikan formal mereka dan menghadapi risiko kesehatan yang lebih tinggi karena tubuh mereka belum sepenuhnya matang untuk menghadapi kehamilan dan melahirkan.
pemerintah terus berupaya mengambil langkah-langkah untuk mengatasi pernikahan usia anak dan melindungi hak-hak anak. Beberapa upaya yang biasanya dilakukan oleh pemerintah melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak (PUA) ke sekolah-sekolah.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah, serta peran TP -PKK Provinsi Kalimantan Tengah ikut dilibatkan untuk menyosialisasikannya betapa pentingnya Pencegahan Perkawinan Usia Anak (PUA), di SMAN 1 Palangka Raya, Selasa (30/5/2023).
Ketua TP -PKK Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ivo Sugianto Sabran ”Pernikahan usia anak memiliki banyak risiko dan konsekuensi negatif bagi anak-anak yang terlibat’’ ucapnya.
‘’Anak-anak yang menikah pada usia dini memiliki risiko yang lebih tinggi terhadap masalah kesehatan fisik dan mental. Tubuh mereka belum sepenuhnya matang untuk menghadapi kehamilan dan melahirkan, yang dapat menyebabkan komplikasi serius seperti kematian ibu dan bayi, kelahiran prematur, anemia, serta masalah kesehatan reproduksi’’.tambah ivo
‘’Penting untuk menyadari risiko dan konsekuensi negatif ini, kita semua harus bekerja sama untuk melindungi anak-anak dari pernikahan usia anak, mempromosikan pendidikan, kesehatan, dan kesetaraan gender’’.tutup ivo