Klaim Sah Berdasarkan Putusan MA, RRI Palangka Raya Pasang Spanduk Pada Lahan Seluas 9 Hektar

Foto: Kepala LPP RRI Palangka Raya, Dwi Korianingsih (tengah) berfoto di depan spanduk kepemilikan lahan RRI.

Palangka Raya, neonusantara.id – Pihak dari Radio Republik Indonesia (RRI) Palangka Raya memasang spanduk pada lahan seluas kurang lebih 9 hektar di Jalan Cilik Riwut KM. 3 , Palangka Raya yang bertuliskan “Tanah Negara” berdasarkan: putusan Mahkamah Agung: 4160 K/Pdt2022/Tanggal 14 Desember 2022. Serta tertulis juga: Putusan PK Kedua Nomor: 673 PK/Pdt2023/Tanggal 14 Desember 2023.

Sementara itu disisi lain ada juga spanduk yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Kel Eterway S. Rasat dalam pendampingan pengawasan DPP FORDAYAK.”

Kepala LPP RRI Palangka Raya, Dwi Korianingsih saat diwawancarai oleh sejumlah awak media mengungkapkan, bahwa tanah tersebut merupakan kepemilikan negara dan bukan milik RRI Palangka Raya.

“Kita (RRI) sudah mengantongi sertifikat kepemilikan ini sejak Tahun 1976,” ucap Dwi saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, di Palangka Raya pada Rabu (21/8/2024).

Lanjutnya dari pihak penggugat telah melakukan gugatan kepada RRI. Sehingga pada akhirnya proses hukum sampai di Mahkamah Agung, dan memenangkan RRI. Kemudian saat dilakukan peninjauan kembali dan memenangkan RRI lagi.

Keputusan tersebut telah sah sejak keputusan Putusan PK Kedua Nomor: 673 PK/Pdt2023/Tanggal 14 Desember 2023. Sehingga kepemilikan RRI atas tanah tersebut telah sah sejak 14 Desember 2023.

“Tidak bisa dilakukan peninjauan kembali untuk yang kedua kalinya, karena keputusan ini sudah inkrah,” tegasnya.

Adapun karena lahan tersebut sudah milik negara, dan dapat dikelola oleh pihak RRI maka karena lahan tersebut kebanyakan menjadi lahan tidur, sehingga pihaknya melakukan pengelolaan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk menyewakannya kepada pihak lain, dimana hasilnya nanti akan disetorkan ke kas negara.

Saat ditanya soal spanduk dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang masih terpasang, dia mengaku tidak ambil pusing dengan hal tersebut.

“Yang penting hak kami aman, tidak menggangu gugat kami yang punya lahan ini. Jangan coba-coba lagi mengganggu atau mengintimidasi anak-anak saya yang lagi bertugas, karena ini adalah tugas negara dan RRI adalah alat vital negara,” tutupnya.

Foto: Spanduk dari keluarga penggugat. (Ist)

Sementara itu Keluarga Eterway S. Rasat melalui pendamping hukumnya, Kilat Kasanang berharap dibukanya komunikasi oleh kedua pihak.

“Jadi intinya dibuka kembali komunikasi, apakah kami yang mengundang RRI atau pihak RRI yang mengundang kami,” ujar Kilat saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, pada Rabu (21/8/2024).

Lanjutnya dalam pertemuan tersebut, harapannya kedua belah pihak sama-sama untuk memperlihatkan surat atau dokumen asli yang dimiliki.

Dia mengatakan bahwa saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi, gugatan dari pihak keluarga Eterway S. Rasat telah dikabulkan, hanya saja saat dilakukan banding oleh pihak tergugat ke Mahkamah Agung, dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan di Pengadilan Tinggi dibatalkan.

Mereka menilai dalam putusan Mahkamah Agung dan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung tersebut, tidak serta merta membuat pihak dari RRI memenangkan perkara tersebut.

“Kalau kami melihat mereka (RRI) bukan menang, kalau mau komunikasi silahkan. Putusan MA itu hanya membatalkan putusan dari Pengadilan Tinggi saja,” ucap pria yang juga merupakan Ketua DPD Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Palangka Raya tersebut.

Pihaknya juga menekankan pentingnya mediasi sebagai langkah untuk menyelesaikan sengketa ini secara baik-baik. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *