Palangka Raya, neonusantara.id – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) baru-baru ini berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembangunan gedung Expo Sampit. Tersangka tersebut, berinisial ZL, ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Jakarta pada Sabtu, 17 Agustus 2024, setelah beberapa waktu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan ZL adalah bagian dari upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan gedung Expo di Ex THR Jalan Cilik Riwut, Sampit, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk periode tahun anggaran 2019-2020.
Investigasi menunjukkan bahwa para tersangka terlibat dalam pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,5 miliar, sebagaimana terungkap dalam laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Menurut Kombes Pol Erlan Munaji, Kabidhumas Polda Kalteng, ZL ditangkap berdasarkan DPO yang dikeluarkan pada 19 Juli 2024. Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan informasi tentang keberadaan ZL di Jakarta. Setelah ditangkap, ZL segera dibawa ke Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dengan masa paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar.
Penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalteng untuk memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah. Polda Kalteng juga masih memburu satu tersangka lainnya, LM, yang masih dalam status DPO. (red)