Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan LHP BPK Dengan Tujuan Tertentu Semester II 2023

Palangka Raya, neonusantara.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2023 yang dilaksanakan bertempat di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalteng pada Senin (15/1/2024).

Kepala BPK kantor Perwakilan Provinsi Kalteng, M. Ali Asyhar dalam sambutannya menyampaikan melalui momentum ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan keuangan khususnya Belanja Daerah.

“Hari ini kami menyerahkan lima Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu diantaranya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Kotim, Lamandau, Gunung Mas dan Barito Utara,” ucapnya.

Lanjutnya, apa yang menjadi kelemahan dalam LPH Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2023 ini diharapkan dapat diperbaiki. Sejumlah catatan penting dalam pemeriksaan tersebut diantaranya terkait dengan lelang dan belanja modal.

“Kami mohon nantinya kalau ada temuan-temuan khususnya dalam belanja modal, agar segera ditindaklanjuti. Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan belanja modal,” tambahnya.

Sementara itu dalam sambutannya Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo menyampaikan bahwa laporan hasil Pengawasan ini tentunya memberikan salah satu gambaran terhadap kinerja pelaksanaan program/kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, serta memuat berbagai rekomendasi, yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan tata kelola pemerintahan kedepannya.

“Rekomendasi tersebut merupakan bahan masukan, koreksi, serta upaya perbaikan untuk mendorong kita membenahi kinerja agar menjadi lebih baik lagi, dalam menjalankan tugas dan fungsi kita masing-masing,” ujar Edy.

Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 3, disebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.

Lalu tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut, yang dilampiri dengan dokumen pendukung.

Berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya berpesan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait untuk melakukan sejumlah langkah, yakni berperan aktif untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dalam rencana aksi sebagaimana telah disepakati bersama, sesuai dengan mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan.

Lalu segera mengidentifikasi seluruh rekomendasi. Jangan sampai berlarut-larut melebihi jangka waktu yang ditetapkan, baik yang bersifat material maupun yang bersifat administratif.

Inspektorat selaku APIP agar mengkoordinir Perangkat Daerah untuk menyampaikan Dokumen Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dengan tepat dan sesuai dan berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan jika terdapat rekomendasi yang belum dipahami. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *