Palangka Raya, neonusantara.id – Selama Tahun 2023 Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 23 Kg lebih. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam rilis akhir Tahun yang dilaksanakan bertempat di Aula Arya Dharma, Mapolda Kalteng pada Jum’at (29/12/2023).
Selain menggagalkan peredaran sabu, Polda Kalteng 631 butir ekstasi, 101,62 gram ganja, 5.093 butir obat daftar G dan 13.301 butir karisoprodol. Selain itu, ada sebanyak 774 pelaku penyalahgunaan narkoba dengan rincian sembilan orang pengguna dan 733 pengedar maupun kurir.
“Ini merupakan bukti komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” ucap Djoko.
Lanjutnya, untuk pengungkapan kasus terbanyak dilakukan oleh Polres Kotim, Ditresnarkoba Polda Kalteng, Polres Kobar, Polres Kapuas dan Polresta Palangka Raya. Bahkan dari 14 personel Polri di wilayah hukumnya dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama 2023, didominasi karena terlibat kasus narkoba.
Sementara itu terkait usia tersangka umur 17-30 tahun sebanyak 225 orang, umur 31-40 tahun 281 orang dan umur 41 tahun ke atas ada 236 orang.
Adapun dari segi pekerjaan para pelaku penyalahgunaan narkoba didominasi pekerja swasta 264 orang, wiraswasta 183 orang, buruh atau pedagang 61 orang, ibu rumah tangga 55 orang dan tani atau nelayan 76 orang dan lain-lain 105 orang.
“Saya tegaskan kejahatan narkoba sangat jahat, bahkan saya perintahkan seluruh jajaran hingga sampai ujung, tidak ada lagi personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (red)



















