Muara Teweh, Neonusantara.id — Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan perpisahan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2026.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta menyelenggarakan kegiatan perpisahan secara sederhana dengan mengutamakan nilai pendidikan, kebersamaan, dan penghargaan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikannya.
Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Syahmiludin A Surapati mengatakan pelaksanaan perpisahan tidak boleh menjadi beban bagi orang tua maupun wali murid.
“Perpisahan siswa hendaknya dilaksanakan secara sederhana, bermakna, dan tidak menimbulkan beban biaya bagi orang tua,” kata Syahmiludin.
Ia menjelaskan kegiatan perpisahan sebaiknya dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kesederhanaan sekaligus menanamkan nilai kebersamaan kepada para siswa.
Selain itu, sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan perpisahan. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan seluruh peserta didik dapat mengikuti kegiatan tanpa terkendala faktor ekonomi.
Disdik Barito Utara juga meminta kepala sekolah dan jajaran terkait melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan agar berjalan tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap kegiatan perpisahan menjadi momen apresiasi bagi peserta didik tanpa mengedepankan kemewahan, sehingga tetap memberikan kesan positif dan bernilai edukatif,” ujar Syahmiludin. (Sumber: Antara)





















