Palangka Raya, Neonusantara.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026).
Rapat tersebut dihadiri Staf Ahli Gubernur Kalteng Darliansjah bersama tim dari Pemerintah Provinsi untuk membahas pendalaman substansi Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, Darliansjah menekankan pentingnya percepatan pembahasan agar regulasi terkait penanaman modal dan PTSP dapat segera ditetapkan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Hal ini agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran Pansus DPRD yang aktif memberikan masukan dalam penyempurnaan substansi Raperda.
“Atas nama Pemerintah Provinsi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas segala dukungan Panitia Khusus dalam memberikan masukan serta berbagai penegasan,” katanya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang komprehensif, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan penanaman modal di daerah.
“Ke depan, kami berharap pembahasan dapat lebih fokus, khususnya pada pasal-pasal yang menjadi substansi utama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah menyampaikan bahwa materi Raperda masih memerlukan sejumlah penyempurnaan, terutama terkait penyesuaian dengan regulasi terbaru di tingkat nasional.
“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama Tim Pemerintah Provinsi telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pansus DPRD telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat berbagai catatan penting terkait ketidaksesuaian substansi Raperda, termasuk yang belum selaras dengan aturan yang lebih tinggi.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan pendalaman terhadap naskah revisi Raperda yang telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi pada 13 April 2026, guna memastikan seluruh masukan sebelumnya telah terakomodasi.
“Naskah tersebut telah kami distribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari, guna memastikan sejauh mana substansi revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya,” pungkasnya.
Melalui pembahasan lanjutan ini, diharapkan Raperda tentang Penanaman Modal dan PTSP dapat segera difinalisasi sehingga mampu mendukung peningkatan investasi dan pelayanan perizinan di Kalimantan Tengah. (red)





















