Palangka Raya, Neonusantara.id – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng, Kamis (15/1/2026).
Rapat tersebut dihadiri Staf Ahli Gubernur Darliansjah, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Sugiyono, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi kedua Raperda agar selaras dengan regulasi terbaru dan kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di bidang perpustakaan dan kearsipan.
Staf Ahli Gubernur Darliansjah menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan dalam Raperda perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
“Ada beberapa regulasi yang memang perlu penyesuaian, dan kita sepakat bahwa penyelesaian pembahasan Raperda ini sampai dengan sebelum Hari Raya Idulfitri tuntas,” ujarnya.
Ia menilai proses pembahasan berjalan lancar dan menunjukkan perkembangan positif dalam upaya finalisasi regulasi tersebut.
Darliansjah juga mendorong pihak eksekutif sebagai pengusul untuk segera melakukan penyesuaian terhadap substansi Raperda yang telah disusun sebelumnya.
“Harapan kami memang eksekutif selaku pengusung Perda inisiatif ini secepatnya menyesuaikan kembali dengan regulasi-regulasi terbaru, karena memang Perda ini sudah kita garap lima tahun lalu,” katanya.
Menurutnya, penyusunan Raperda ini bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas dalam penyelenggaraan urusan perpustakaan, sekaligus memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
Ia menambahkan, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan program strategis di sektor perpustakaan daerah agar berjalan optimal dan tidak mengalami hambatan dalam implementasinya. (red)





















