banner 728x250

LKPD Unaudited 2025 Diserahkan ke BPK, Pemprov Kalteng Target Pertahankan WTP

Foto: Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng. (MMC Kalteng)

Palangka Raya,Neonusantara.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, Kamis (2/4/2026).

Penyerahan dilakukan oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan sekaligus wujud komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

“Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pendapatan daerah tercatat lebih dari Rp7,9 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,2 triliun. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan lebih dari Rp8,3 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,3 triliun, serta pembiayaan daerah mencapai Rp365 miliar.

Edy menyampaikan, penyusunan laporan keuangan telah mengacu pada standar akuntansi pemerintahan dan diharapkan memenuhi prinsip kewajaran.

“Kami berharap laporan keuangan yang disajikan telah bebas dari salah saji material, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali dipertahankan pada tahun 2025,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Kalteng I BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Subkhan Affandi, menyatakan bahwa laporan yang diterima akan segera diperiksa sesuai ketentuan.

“Setelah menerima laporan keuangan ini, kami akan melaksanakan pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Subkhan juga mengapresiasi capaian Pemprov Kalteng yang berhasil mempertahankan opini WTP selama lima tahun terakhir, namun tetap menekankan pentingnya peningkatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Kami berharap opini WTP dapat kembali dipertahankan, dengan diimbangi peningkatan tindak lanjut rekomendasi serta penguatan sistem pengendalian intern,” ujarnya.

Ia menambahkan, tingkat tindak lanjut rekomendasi di Kalimantan Tengah telah mencapai 83,50 persen, sedangkan khusus Pemprov Kalteng sebesar 75,63 persen, meski masih terdapat sejumlah catatan yang perlu segera diselesaikan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *