banner 728x250

Digitalisasi Layanan dan Pemutihan Pajak, Upaya Optimalisasi Wajib Pajak di Kalteng

Foto: Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo.

Palangka Raya, Neonusantara.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bapenda Kalteng terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui kebijakan pemutihan dan inovasi layanan digital.

Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, mengatakan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor memberikan keringanan besar bagi masyarakat. Nilai keringanan yang diberikan mencapai hampir Rp60 miliar.

“Tujuannya agar masyarakat tidak lagi terbebani utang pajak lama dan bisa kembali aktif membayar pajak secara rutin,”ucapnya, Rabu (7/1/2025).

Dampak dari kebijakan tersebut, pendapatan dari denda pajak kendaraan bermotor tercatat stagnan. Dari target Rp205,14 miliar, realisasi hanya sekitar Rp3,82 miliar atau 1,86 persen, karena adanya pemutihan denda dan pokok pajak.

“Meski demikian, menilai kebijakan ini justru berdampak positif dalam jangka panjang karena meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” tambahnya.

Selain kebijakan pemutihan, Bapenda Kalteng juga terus melakukan inovasi pelayanan. Saat ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah dapat dilakukan secara non-tatap muka melalui berbagai kanal digital.

“Masyarakat sekarang bisa membayar pajak lewat ponsel, baik melalui Samsat, Samsat Rumah Bentang, aplikasi SIGNAL, hingga kerja sama dengan Bank Indonesia,”lanjutnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov Kalteng juga memberikan reward kepada wajib pajak yang taat, bahkan ada yang tercatat rutin membayar pajak hingga 14 tahun berturut-turut. Penghargaan tersebut diwujudkan melalui undian doorprize berupa sepeda motor.

“Harapannya, setelah tunggakan dihapus, masyarakat semakin sadar dan disiplin membayar pajak tepat waktu seperti tahun-tahun sebelumnya,”ungkapnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *