MUARA TEWEH, neonusantara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT. Nusa Persada Resources (NPR) di bertempat ruang rapat Paripurna DPRD Barito Utara, Selasa (21/10/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dan dihadiri oleh 13 anggota DPRD, Staf Ahli Bupati bidang Hukum Kabid Dinas LH, Kapolres Barito Utara, Kades Muara Pari, warga pemilik Lahan serta tiga orang pihak perwakilan management perusahaan PT. NPR.
Dalam RDP tersebut, para pihak membahas penyelesaian persoalan antara perusahaan dan pihak terkait. Setelah melalui pembahasan dan tukar pendapat yang berlangsung secara terbuka, rapat menyepakati bahwa penyelesaian akan dilakukan melalui musyawarah mufakat.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli menegaskan bahwa lembaga legislatif berperan sebagai fasilitator agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan mengedepankan kepentingan bersama.
“Kita berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan semangat kebersamaan. DPRD mendorong agar semua pihak menghormati hasil musyawarah dan berkomitmen menjalankan kesepakatan yang sudah ditetapkan,” ujar Hj. Henny Rosgiaty Rusli.
Dalam kesimpulan rapat, disepakati bahwa pihak perusahaan akan memberikan Surat Pernyataan (SP) kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Utara paling lambat pada tanggal 28 Oktober 2025 sebagai tindak lanjut dari hasil RDP tersebut.
Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD Barito Utara berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. (red)