MUARA TEWEH, neonusantara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat Paripurna IV Masa Sidang II Tahun 2025, dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Barito Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan, bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (20/10/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, dan dihadiri wakil Bupati Felix Sonadie, anggota DPRD, Sekda serta Forkopimda, dan pejabat dari perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Felix menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan Raperda tentang Kepemudaan, yang telah melalui seluruh tahapan pembicaraan tingkat I.
Dia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditambahkannya bahwa peran pemuda sangat penting dalam mewujudkan tujuan Nasional.
“Dalam posisinya, pemuda merupakan subjek dan salah satu penentu dalam tercapainya cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,” ujar wabup.
Lebih lanjut, dinyatakannya bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi menerima Raperda tentang Kepemudaan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk-Nya kepada kita semua dalam melaksanakan tugas selanjutnya, serta setiap usaha, perjuangan, dan pengabdian kita mendapat ridho dari Allah SWT,” pungkas Wabup. (red)