KASONGAN – DPRD Kabupaten Katingan memastikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan telah resmi ditetapkan setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah. Meski demikian, pelaksanaan dinas baru tersebut masih menunggu keputusan Bupati Katingan.
Ketua Bapemperda DPRD Katingan, H Fahmi Fauzi, menjelaskan bahwa secara prosedural Perda sudah sah dan siap dijalankan. “Namun, kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan, sehingga pelaksanaannya bergantung pada kebijakan kepala daerah,” ujarnya di Gedung DPRD, Kamis (16/10).
Fahmi menuturkan, saat pembahasan rancangan Perda beberapa bulan lalu, keuangan daerah masih stabil. Tetapi kini, dengan adanya pengurangan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) lebih dari Rp300 miliar, pelaksanaan dinas baru kemungkinan besar akan ditunda.
“Secara teknis, pegawai dan kantor sudah siap, tapi pembentukan dinas baru juga berarti tambahan anggaran untuk pejabat struktural dan TPP. Maka dari itu, perlu pertimbangan matang,” terangnya.
Politisi Partai NasDem itu menambahkan, DPRD mendukung penuh upaya penguatan tata kelola arsip dan perpustakaan di daerah. Namun, ia berharap agar kebijakan yang diambil nantinya tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Kami berharap kepala daerah bisa mengambil langkah terbaik agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa membebani keuangan daerah,” pungkasnya. (red)