PALANGKA RAYA, neonusantara.id – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Daerah Pemilihan III (Kotawaringin Barat, Lamandau, Sukamara), Okki Maulana Razak, menyampaikan pemahaman dan simpatinya terhadap aksi masyarakat Desa Tempayung yang mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk protes terkait persoalan lahan yang belum terselesaikan.
“Kami memahami keresahan masyarakat di sana. Alasan mereka mengibarkan bendera setengah tiang dapat dimengerti, dan saya pribadi merasa simpati, karena memang masalah lahan di wilayah itu belum juga rampung,” ungkap Okki, Sabtu (23/8/2025).
Meski demikian, ia mengimbau warga agar tetap tenang dan menunggu proses penyelesaian yang sedang berjalan. Okki menegaskan bahwa baik pihak eksekutif maupun legislatif berupaya mencari solusi yang berpihak pada masyarakat, namun tetap memperhatikan keberlangsungan investasi di Kalteng.
“Percayalah, persoalan ini masih dalam tahap penyelesaian. Kepentingan masyarakat menjadi prioritas, tetapi iklim investasi juga harus dijaga agar tidak terganggu. Saat ini kita berusaha menemukan titik tengahnya,” jelasnya.
Terkait langkah konkret DPRD, Okki menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait. Saat ini, DPRD juga tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai dasar hukum penyelesaian konflik lahan di Kalteng.
“Karena Perdanya masih dalam tahap penyusunan, saya belum bisa berbicara banyak. Bisa saja nanti ada penyesuaian. Apalagi sebenarnya rancangan ini sudah mulai dirancang sejak periode sebelumnya, hanya saja belum tuntas sehingga perlu dilakukan pembaruan sesuai kondisi saat ini,” terangnya.
Menurut Okki, rancangan peraturan tersebut melibatkan kalangan akademisi sebagai mitra penyusun. Jika pada periode sebelumnya DPRD bekerja sama dengan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), kini proses penyusunan dilakukan bersama Universitas Palangka Raya (UPR) agar lebih relevan dengan kondisi daerah.
“Harapan kami, Raperda ini bisa segera diselesaikan dan diterima masyarakat, sehingga permasalahan sengketa lahan dapat ditangani secara lebih jelas,” pungkasnya. (red)