PALANGKA RAYA, neonusantara.id – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sutik, menegaskan dukungannya terhadap langkah pengusutan dugaan penyimpangan dalam program pengadaan alat berat. Ia menilai, apabila terdapat pelanggaran, maka proses hukum harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang ada kesalahan, saya sepakat untuk diusut. Supaya ada efek jera dan menjadi pembelajaran ke depannya. Jika terbukti ada dugaan pelanggaran, biar diproses sesuai mekanisme hukum,” ujar Sutik saat diwawancarai, Sabtu (16/8/2025).
Berdasarkan informasi, proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotawaringin Timur, dan telah berjalan sejak 2021 hingga 2023. Pada tahun anggaran 2022, Pemkab mengalokasikan Rp14,4 miliar untuk pengadaan 12 unit ekskavator, kemudian Rp2,4 miliar pada 2023 untuk dua unit tambahan.
Sutik, legislator dari Daerah Pemilihan II, menjelaskan bahwa program pengadaan alat berat merupakan bagian dari janji politik kepala daerah, di mana setiap kecamatan ditargetkan memiliki satu set alat berat. Namun, karena keterbatasan anggaran, pengadaan hanya terbatas pada ekskavator.
“Program ini awalnya bagian dari janji kampanye kepala daerah. Targetnya, setiap kecamatan mendapat satu set alat berat. Tapi karena anggaran terbatas, yang terealisasi hanya ekskavator,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa alat berat yang seharusnya digunakan untuk mendukung perbaikan infrastruktur justru lebih banyak dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan perkebunan. “Awalnya untuk infrastruktur jalan, dan saya tahu karena waktu itu masih di DPRD. Tetapi di lapangan ternyata lebih banyak dipakai untuk perkebunan,” jelasnya.
Sutik juga menekankan pentingnya kontribusi resmi ke kas daerah apabila alat berat disewakan. Namun, informasi yang beredar menunjukkan masyarakat hanya membayar sopir dan biaya bahan bakar tanpa adanya pendapatan yang masuk ke daerah.
“Kalau memang tidak ada pendapatan daerah yang masuk dari sewa, itu masalah serius. Karena seharusnya ada kontribusi resmi ke kas daerah,” tegasnya. (red)