banner 728x250

DPRD Kalteng Sutik Soroti Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Mentaya Hulu

Palangka Raya, neonusantara.id – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutik, menyoroti maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten
Kotawaringin Timur.

Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak satu pun kegiatan pertambangan emas di wilayah tersebut yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Di Mentaya Hulu belum ada yang berizin, semua masih ilegal. Untuk tambang rakyat yang telah mengantongi izin hanya terdapat di Parenggean,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).

Sutik mendorong masyarakat agar menempuh jalur resmi dengan mengurus perizinan tambang rakyat, sehingga aktivitas penambangan tidak terus-menerus dibayangi razia aparat penegak hukum.

“Lebih baik masyarakat mengurus izin seperti yang dilakukan di Parenggean. Jika sudah resmi, mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa kekhawatiran,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga kini belum memperoleh informasi pasti mengenai dugaan keterlibatan pihak yang melindungi tambang ilegal di Mentaya Hulu. Namun ia menegaskan bahwa segala bentuk penambangan tanpa izin tetap tidak dibenarkan oleh hukum.

“Kalau soal pembeking, saya belum tahu. Tapi bila tidak memiliki izin, tetap tidak boleh. Pemerintah juga memiliki program penertiban yang tegas, dan masyarakat harus taat hukum,” tegasnya.

Sutik berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait lebih aktif memberikan edukasi serta pendampingan agar kegiatan penambangan rakyat dapat dilakukan secara sah dan bertanggung jawab. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *