banner 728x250

Legislator Gerindra Katingan Desak Pemkab Segera Membayar Gaji ke 13

KASONGAN, neonusantara.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Budy Hermanto desak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan untuk segera membayar gaji ke 13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat. Dorongan ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, usai dirinya mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama pihak eksekutif lingkup Pemkab setempat, Selasa pagi (17/6), di DPRD setempat.

Pasalnya menurutnya, adanya sejumlah ASN yang menanyakan kapan waktu pembayaran gaji ke 13 tersebut dibayar. Karena, mungkin dana dari gaji ke 13 itu juga lah yang akan digunakan oleh sebagian para ASN untuk mempersiapkan kebutuhan putra-putrinya dalam melanjutkan sekolahnya. Ada yang lulus dari bangku Sekolah Dasar (SD) melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP), Yang dari SMP melanjutkan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) dan yang lulus dari bangku SMA melanjutkan ke Perguruan Tinggi (PT). “Ditambah lagi dengan keperluan lainnya,” kata legislator Partai Gerindra ini. .

Selain itu, jika gaji ke 13 ini sampai berlarut-larut belum juga dibayar, dirinya khawatir akan berdampak pada menurunnya kinerja para ASN untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. “Saya dengar sebagian besar ASN di salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini sudah menerima gaji ke 13,” terang anggota dewan dua periode ini.

Di tempat terpisah Bupati Katingan Saiful, saat di konfirmasi terkait belum dibayarnya gaji ke 13 tersebut, dalam keterangannya mengatakan, saat ini tengah dalam proses berkas Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D, yang akan segera disampaikan ke Bank Kalteng cabang Kasongan. “Setelah proses administrasi selesai, dana akan langsung masuk ke rekening masing-masingnya ASN,” kata Saiful.

Terkait diberikannya gaji ke 13 dimaksud menurutnya, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memenuhi hak seluruh ASN yang memenuhi persyaratan, yang mana hal ini juga sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian di jajaran ASN.

Selanjutnya, dirinya juga menjelaskan tentang gaji ke 13 dimaksud, yaitu merupakan tambahan penghasilan yang diberikan bukan hanya kepada ASN saja, tapi diberikan juga kepada TNI dan Polri serta kepada pensiunan setiap tahunnya.

“Kebijakan ini biasanya diberikan pada saat menjelang tahun ajaran baru, yang akan digunakan untuk membantu ASN dalam kebutuhan pendidikan putra-putrinya mereka,” jelas orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini. (uhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *