banner 728x250

Waket I DPRD: Jangan Ada Pungutan Biaya SPMB

KASONGAN, neonusantara.id – Saat ini tiba waktunya semua sekolah, dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau mulai tahun ajaran 2025/2026 ini, dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Sehubungan dengan itu, wakil ketua (waket) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah mengingatkan kepada semua tingkatan sekolah di Kabupaten Katingan. “Utamanya sekolah-sekolah yang berstatus negeri agar jangan memungut biaya SPBM satu rupiah, dengan modus apapun juga,” ingat Nanang Suriansyah kepada media, Jum’at (13/6), ruang loby DPRD setempat.

Karena, SPMB di setiap sekolah menurut Nanang Suriansyah, mulai administrasi, ATK, rekrutmen siswa/Murid hingga diterimanya sebagai siswa di sekolah, semuanya ditanggung oleh sekolah dengan menggunakan sebagian dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah ada di masing-masingnya sekolah. 

Selaku wakil rakyat yang mempunyai salah satu tufoksi, yakni di bidang pengawasan yang berhubungan dengan pendidikan, jika ditemukan adanya pungutan-pungutan terkait SPMB menurutnya, dirinya sangat mengecam keras dan melarang kepala sekolah atau pihak lain untuk tidak melakukan pungutan apapun. “Intinya, dalam SPMB tidak ada istilah pungutan uang bangku ataupun istilah iuran yang berhubungan dengan penerimaan siswa baru,” tegas legislator parpol berlambang pohon beringin ini.

Lebih jauh, dirinya menegaskan kepada semua kepala sekolah di Kabupaten Katingan, khususnya di tingkat SD dan SMP, jangan coba-coba berani memungut uang dari SPMB. Jika dilakukan hal itu sudah masuk ranah pungutan liar (pungli). “Apabila ada oknum kepala sekolah yang melakukan pungli SPMB, kami akan memanggil oknum tersebut untuk menanyakan alasan pemungutan tersebut,” ujarnya

Menjawab pertanyaan media, wakil rakyat asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini mengaku selama ini tidak pernah ditemukan adanya oknum kepala sekolah yang melakukan pungutan SPMB dimaksud. (uhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *