Palangka Raya, neonusantara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka menetapkan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah periode 2025–2030. Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, dan dihadiri oleh 37 orang anggota dewan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini, DPRD memiliki tugas untuk mengusulkan nama calon kepala daerah terpilih kepada Presiden serta menyampaikan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang masa jabatannya berakhir pada periode 2021–2024.
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, menyampaikan harapannya agar pembangunan yang telah dijalankan dapat berlanjut secara berkesinambungan. “Tentunya di masa kepemimpinan Bapak Agustiar Sabran dan Bapak Edy Pratowo akan terdapat sasaran-sasaran pembangunan baru, serta arah kebijakan yang jelas guna mendukung peningkatan pendapatan asli daerah,” tuturnya di sela rapat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, menyampaikan bahwa Sugianto Sabran dan Edy Pratowo telah mengabdikan diri selama satu dekade bagi kemajuan daerah. “Banyak capaian yang telah diraih, meskipun masih terdapat hal-hal yang belum terlaksana karena keterbatasan anggaran dan waktu selama menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” ungkap Arton.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tugas-tugas pembangunan yang belum sempat diselesaikan selama masa jabatan sebelumnya dapat dilanjutkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru terpilih. “Itulah harapan kita bersama,” tutupnya. (red)