banner 728x250

Bambang Irawan Soroti Kelalaian Perusahaan di Kapuas Hulu terhadap Lingkungan

Palangka Raya, neonusantara.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, meluapkan kekecewaannya terhadap sepuluh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kapuas, khususnya di wilayah Kapuas Hulu. Kekesalan tersebut dipicu oleh kelalaian perusahaan-perusahaan itu dalam menjalankan kewajiban reboisasi, reklamasi, serta rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dinilai Bambang turut berkontribusi besar terhadap terjadinya banjir di daerah tersebut, terutama saat musim hujan.

Bambang menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan seharusnya dihentikan kegiatannya. Kalau perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, sebaiknya aktivitas mereka dihentikan, ujarnya belum lama ini.

Kapuas Hulu, yang dikenal sebagai kawasan dengan banyak aktivitas pertambangan dan perkebunan, telah lama menjadi wilayah yang kerap dilanda banjir. Bambang mempertanyakan keseriusan perusahaan-perusahaan dalam memenuhi kewajiban lingkungan, mengingat banyaknya jumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Banjir yang terjadi sangat parah. Banyak perusahaan tambang dan perkebunan di sana. Pertanyaannya sekarang, apakah mereka melakukan reklamasi? Apakah mereka menjalankan reboisasi dan rehabilitasi DAS? kata Bambang.

Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengkritik perusahaan yang hanya tampil saat bencana terjadi dengan membagikan bantuan seperti beras kepada korban banjir. Ia menilai bahwa tindakan tersebut hanya upaya pencitraan tanpa menyelesaikan akar persoalan.

Jangan hanya muncul saat banjir untuk membagikan beras. Masyarakat tidak butuh itu. Masyarakat butuh pencegahan sejak awal, tegasnya.

Bambang kembali mengingatkan bahwa perusahaan wajib menjaga kelestarian lingkungan melalui reklamasi, reboisasi, dan rehabilitasi DAS, serta memastikan pengelolaan limbah sesuai ketentuan. Ia juga menyoroti adanya perusahaan yang membuang limbah ke sungai, yang memperparah kerusakan lingkungan.

Yang membuat saya geram adalah ada perusahaan yang saat banjir membiarkan limbahnya mengalir ke sungai. Ini menunjukkan bahwa AMDAL mereka tidak dijalankan dengan benar. Kalau seperti itu, lebih baik dihentikan saja, ujar Bambang.

Walaupun kewenangan untuk menutup perusahaan berada di tingkat pemerintah pusat, Bambang menegaskan bahwa DPRD tetap memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan mendesak penghentian aktivitas perusahaan yang tidak taat aturan.

Meskipun bukan wewenang kami untuk menutup, tidak masalah. Setidaknya, kami mengimbau agar aktivitas mereka dihentikan, pungkasnya.

Bambang berharap agar ke depan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kapuas lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, tidak hanya sekadar memberi bantuan saat bencana terjadi, melainkan juga aktif melakukan langkah preventif guna mencegah terjadinya bencana di masa mendatang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *