banner 728x250

Arton Dohong Soroti Kebutuhan Material Bangunan, Dorong Regulasi Pertambangan

Palangka Raya, neonusantara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang II tahun 2025 yang dilangsungkan di ruang rapat paripurna DPRD Kalimantan Tengah.

Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di dewan telah menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa peraturan ini sangat dibutuhkan guna memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kalimantan Tengah.

Terkait dengan Raperda ini, DPRD memberikan respons positif. Ini merupakan peraturan yang telah lama dinantikan karena dapat memberikan kejelasan hukum bagi aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan, ujar Arton.

Lebih lanjut, Arton menyoroti permasalahan yang selama ini dihadapi, terutama berkaitan dengan ketersediaan material tambang seperti pasir. Ia menjelaskan bahwa meskipun permintaan terhadap pasir untuk kebutuhan pembangunan di Kalimantan Tengah cukup tinggi, pasokannya masih sangat terbatas sehingga berdampak pada lonjakan harga bahan bangunan.

Saat ini ada sebagian masyarakat yang dapat melakukan kegiatan penambangan, sementara yang lain tidak. Hal ini khususnya terjadi pada komoditas pasir. Padahal kebutuhan akan pasir untuk pembangunan di daerah ini cukup tinggi, tetapi pasokannya belum memadai. Akibatnya, harga bahan bangunan menjadi lebih mahal, tambahnya.

Dengan adanya Raperda ini, Arton berharap pembahasannya dapat segera dituntaskan agar mampu memberikan kepastian hukum terhadap pasokan bahan bangunan seperti pasir dan batu yang selama ini menjadi hambatan dalam proses pembangunan di Kalimantan Tengah.

Ia juga berharap agar regulasi ini mampu mendorong terwujudnya tata kelola pertambangan yang lebih baik, sekaligus menjadi solusi terhadap permasalahan pasokan material bangunan serta mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di provinsi ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *