Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melaksanakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan usulan pemberhentian Gubernur H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo masa jabatan 2020–2024.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas pula usulan pengesahan pengangkatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk periode masa bakti 2025–2030.
Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari tahapan administratif yang wajib dilaksanakan dalam proses pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya akan segera berakhir pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa proses usulan pengesahan calon Gubernur dan Wakil Gubernur berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami selaku unsur pimpinan dan anggota DPRD Kalteng berharap seluruh rangkaian usulan pengangkatan Saudara H. Agustiar Sabran dan H. Edy Pratowo dapat berjalan dengan lancar. Semoga keduanya senantiasa diberi kemudahan dan keberhasilan dalam mengemban amanah,” ucapnya belum lama ini.
Selain itu, Arton juga menyampaikan penghargaan atas dedikasi Gubernur H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo selama menjabat pada periode 2020–2024.
“Kami mengapresiasi atas pengabdian dan capaian yang telah diberikan oleh Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur dalam upaya memajukan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Langkah ini menjadi bagian krusial dalam menjamin kelancaran proses transisi pemerintahan di Kalimantan Tengah, sekaligus memastikan keberlangsungan kepemimpinan yang berorientasi pada pembangunan daerah secara berkelanjutan. (red)



















