Palangka Raya, neonusantara.id – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Ferry Khaidir, memberikan tanggapan terhadap kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram secara eceran di tingkat pedagang mulai Februari 2025. Kebijakan tersebut menetapkan bahwa LPG 3 kg hanya diperbolehkan dijual melalui pangkalan resmi.
Ferry menekankan pentingnya pemerintah memberikan solusi konkret bagi para pedagang yang terdampak oleh kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa pedagang yang selama ini menjual LPG tiga kilogram perlu mendapatkan arahan serta aturan yang jelas mengenai prosedur penjualan jika ingin tetap menjualnya secara legal.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan solusi mengenai pendistribusian LPG tiga kilogram ini. Selain itu, dibutuhkan peraturan yang jelas terkait mekanisme tersebut,” ucap Ferry, Selasa, 4 Februari 2025.
Anggota legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah dan pedagang kecil. Menurutnya, para pedagang kecil turut bergantung pada usaha penjualan LPG untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka di tengah situasi yang tidak menentu.
“Pedagang juga harus menjual LPG sesuai dengan harga yang telah ditentukan. Jangan sampai mereka menjual dengan harga yang jauh lebih tinggi dari ketentuan pemerintah,” tambahnya.
Sebagai informasi, kebijakan ini diberlakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang secara resmi melarang penjualan eceran LPG 3 kg oleh pedagang sejak Sabtu, 1 Februari 2025. Langkah ini diambil guna menata ulang sistem distribusi LPG agar harga jual di pasar lebih terkendali dan sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Dengan penerapan aturan baru ini, penjualan LPG tiga kilogram hanya dapat dilakukan melalui pangkalan yang terdaftar. Pedagang yang ingin tetap mendistribusikan LPG bersubsidi tersebut diharuskan mengajukan diri untuk menjadi pangkalan resmi melalui Pertamina. (red)