SE Bupati Barito Utara tentang Larangan Penyalahgunaan Narkotika Dapat Dukungan Penuh Dewan

MUARA TEWEH, neonusantara.id – Pihak dari anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB dan Ardianto menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 047/04/Bakesbangpol/I/2025 yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati Barito Utara, Drs Muhlis.

Dimana surat edaran tersebut berisi larangan pemakaian, penyalahgunaan, dan pengedaran narkotika di lingkungan ASN dan masyarakat Kabupaten Barito Utara disemua lapisan.

Tentunya surat edaran ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Barito Utara dalam mendukung program “Gerakan Batara Bersinar” (Barito Utara Bersih dari Narkoba), yang sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN-PN).

Ating panggilan akrab Dewan tersebut menilai, langkah itu sebagai kebijakan yang sangat tepat dalam menjaga moral dan integritas pegawai pemerintah daerah.

“Sayai sangat mengapresiasi dan mendukung penuh inisiatif Pj Bupati. Larangan ini akan memperkuat komitmen kita bersama dalam memberantas narkotika, baik di kalangan ASN maupun masyarakat umum,” ujar Patih Herman yang akrab disapa Atink ini, pada Rabu, 8 Januari 2025 pagi di Muara Teweh.

Tambahnya, dimana para ASN harus menjadi teladan dalam menjalankan tugas dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

“Karena ASN adalah wajah pemerintahan di tingkat daerah. Jika mereka bebas dari narkoba, maka citra pemerintah akan semakin positif di mata masyarakat,” tukasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *