Pj Bupati Barsel Tegaskan Netralitas ASN sebagai Pilar Demokrasi Sehat

Buntok, neonusantara.id – Para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan mengikuti apel serta pembacaan ikrar netralitas menjelang Pilkada Serentak 2024. Apel tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, H. Deddy Winarwan, di halaman Kantor Bupati Barito Selatan, Senin (9/9/2024).

Amanat Pasal 70 Ayat 1 dan Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Selanjutnya, diamanatkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dengan demikian, pada momen Pilkada 2024 mendatang, ASN wajib menjaga netralitasnya dan tidak boleh menunjukkan dukungan dalam bentuk apa pun terhadap salah satu pasangan calon. Netralitas ASN adalah salah satu pilar penting untuk menjaga demokrasi yang sehat dan adil, tegas Pj Bupati.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Barsel menekankan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat yang harus menjaga profesionalisme dan integritas dalam melaksanakan tugas. “Dengan demikian, ASN harus menjaga netralitasnya pada Pilkada 2024 dan tidak boleh menunjukkan dukungan dalam bentuk apa pun terhadap salah satu pasangan calon. Netralitas ASN adalah kunci bagi demokrasi yang sehat dan adil,” jelasnya.

Pj Bupati menegaskan bahwa setelah ASN membaca ikrar netralitas, apabila ada oknum ASN yang melakukan tindakan politik atau terlibat dalam proses politik, maka akan dikenai pembinaan berupa penghargaan atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagaimana diamanatkan Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pegawai ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan serta pembangunan nasional melalui kebijakan dan pelayanan publik yang profesional serta bebas dari intervensi politik.

“Seluruh peserta Pilkada dilarang melibatkan ASN. Camat sebagai penguasa wilayah juga harus netral. Tugas kita adalah mendukung KPU dan Bawaslu untuk menyukseskan Pilkada. Kita telah mengucapkan dan menandatangani ikrar netralitas ASN. Jika ingin berpolitik, lebih baik mengundurkan diri sebagai ASN. Mari kita gunakan hak pilih pada 27 November,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *