Palangka Raya, neonusantara.id – Baru-baru ini, sebuah unggahan dari akun Instagram @polkespalangkaraya menjadi viral setelah menampilkan iklan,nyang menawarkan jasa penyewaan berbagai jenis mobil Mitsubishi berpelat merah. Iklan tersebut mempromosikan layanan rental mobil yang disebut “Polkesraya Rental Mobil Terpercaya.”
Meskipun hingga berita ini diterbitkan, postingan tersebut telah dihapus, media ini sempat menyimpan screenshootnya. Hal itu menimbulkan kontroversi dan berbagai tanggapan dari netizen yang mempertanyakan legalitas dan etika penyewaan mobil dinas untuk keperluan komersial.
Banyak yang merasa heran dan skeptis apakah mobil berpelat merah, yang biasanya digunakan untuk operasional pemerintahan, dapat dijadikan objek usaha rental.
Beberapa komentar di kolom tersebut dengan tegas mempertanyakan hal ini. Seperti yang ditulis oleh salah satu pengguna, “Gimana ceritanya plat dinas bisa disewakan?” dan “Mobil plat merah bisa disewakan kah?” serta ada juga netizen yang bertanya “What Emang boleh disewakan atau direntalkan itu mohon jawabannya?”
Namun, pihak Poltekkes Palangka Raya dalam unggahan tersebut langsung merespons dengan penjelasan yang komprehensif. Dalam komentarnya, mereka menjelaskan bahwa Poltekkes Palangka Raya telah menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 59/KMK.05/2023. Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2005, BLU memiliki kewenangan untuk mengelola bisnisnya, termasuk memungut biaya dari masyarakat atas barang atau jasa yang diberikan (Pasal 9 ayat 1). Oleh karena itu, penyewaan mobil dinas tersebut dianggap sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak Poltekkes juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai legalitas layanan tersebut dan dapat melakukan pemesanan melalui kontak yang telah disediakan.
Sementara itu berdasarkan hasil penelusuran kami dengan narasumber yang terpercaya, kami mendapatkan informasi bahwa segala macam jenis usaha yang menggunakan kendaraan bermotor wajib mempunyai izin.
Narasumber tersebut pun justru bingung karena ada yang ingin menggunakan mobil plat dinas untuk disewakan atau direntalkan kepada masyarakat. Sehingga dia mempertanyakan seperti apa regulasinya dan instansi mana yang mengeluarkan izinnya.
Narasumber tersebut berharap agar hal ini dapat menjadi perhatian dari Pemerintah ataupun instansi terkait lainnya. Mengingat setiap kendaraan yang dibeli oleh negara ada aturannya dan tidak boleh dikomersilkan, atau dijadikan sarana untuk pendapatan negara.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini masih melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya yang mempunyai wewenang, terkait dengan regulasi atau aturan menyangkut peruntukkan mobil plat merah bisa direntalkan atau dikomersilkan. (red)